Integrasi Ilmu Keilmuan Pesantren: Serba Teks
OpiniSalah satu keunikan dunia pendidikan tinggi di Indonesia, adalah dengan adanya ketentuan untuk mengembangkan ilmu berbasis integrasi ilmu. Khususnya untuk program magister dan program doktor dalam semua rumpun ilmu. Disadari oleh para pengambil kebijakan di dunia pendidikan tinggi, bahwa di antara faktor yang mempercepat pengembangan ilmu adalah melalui integrasi ilmu atau penggabungan berbagai macam cabang ilmu dalam rumpun yang sama atau berbeda. Penelitian dosen dan penulisan tesis dan disertasi harus menggunakan integrasi ilmu.
Cara untuk mengembangkan ilmu, maka terdapat regulasi yang jelas. Di Indonesia, Integrasi ilmu menjadi kewajiban sesuai dengan KKNI, Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Di dalam KKNI, maka semua PT baik yang berada di kemendiktiristek maupun Kemenag harus mengembangkan ilmu dengan menggunakan pendekatan integratif. Di Kemenang, maka terdapat Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Integrasi ilmu menjadi kewajiban sesuai dengan SE Dirjen Pendidikan Islam, Nomor 2498 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Integrasi Ilmu di PTKIN. Dengan integrasi ilmu maka ilmu keislaman akan maju lebih pesat. Percepatan pengembangan ilmu pengetahuan, termasuk ilmu agama atau ilmu pesantren.
Sangat disadari bahwa pengembangan ilmu yang sepenuhnya bertumpu kajian atas satu subyek ilmu atau disebut menggunakan basis monodisipliner akan dapat memperlambat pengembangan ilmu pengetahuan. Makanya, pengembangan ilmu berbasis subyek kajian membuat ilmu pengetahuan stagnan.
Oleh karena itu diperlukan pengembangan ilmu berbasis pendekatan. Melalui pengembangan berbasis pendekatan, maka ilmu akan berkembang sangat variatif. Pesantren mengenal fiqih jender, tafsir jender, fiqih sosial, fiqih tenaga kerja, ekoteologi, arsitektur Islam, Fiqh Media sosial, Fqih AI, dan sebagainya. Jadi, misalnya ilmu fiqh, ilmu tafsir, bahkan teologi akan menjadi lebih variatif pemahamannya.
Pengembangan ilmu pengetahuan berbasis integrasi ilmu juga sangat relevan di tengah perubahan sosial yang cepat dan tidak terduga. Era sekarang, banyak terjadi entropi, sehingga memerlukan berbagai kajian yang melibatkan integrasi para pakar keilmuan dengan disiplin ilmu yang berbeda. Perubahan sosial yang cepat memerlukan berbagai ragam tafsir atau analisis atas fenomena tersebut. Dewasa ini, kita berada di era disruptif, VUCA atau Volatility, Uncertainty, Complexity dan Ambiguity, memerlukan kesigapan untuk mengantisipasinya, termasuk antisipasi ilmuwan keislaman. Sebagai contoh, masyarakat memerlukan pedoman dari aspek keagamaan tentang fenomena yang berubah cepat, tidak menentu, kompleks dan ambigu. Sebuah contoh di kala Pandemi Covid-19, dengan social distancing dan phisical distincing. Di kala media sosial yang berdampak negatif, maka diperlukan fiqih media sosial dan fiqih AI.
Masyarakat Islam dan Kemenag tentu sangat bersyukur karena memiliki sebuah Undang-Undang yang pro-kemenag dan masyarakat Islam. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi merupakan Undang-Undang yang khas keindonesiaan. Undang-Undang yang sangat menghargai umat Islam dengan lembaga pendidikan Islamnya. Undang-undang yang menjungkirbalikkan Ketetapan UNESCO tentang Rumpun Ilmu. Implikasinya, Kemenag memiliki kewenangan utuh di dalam mendirikan, menyelenggarakan dan mengelola pendidikan Islam. Kemenag memiliki kewenangan untuk mengelola universitas, institut, Sekolah Tinggi, dan Ma’had Ali.
Melalui Undang-Undang ini, maka eksistensi dan posisi Kemenag dalam menyelenggarakan pendidikan agama dan pendidikan tinggi keagamaan semakin kuat. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka terdapat enam rumpun ilmu:
Ilmu agama, Ilmu humaniora, Ilmu sosial, sains dan teknologi, Ilmu terapan, dan Ilmu formal. Integrasi ilmu harus didasari oleh rumpun ilmu. Sedangkan cabang ilmu agama meliputi Ilmu Alqur’an, Ilmu Tafsir, Ilmu Hadits, Ilmu Fiqih, Ilmu Tasawuf, Ilmu akhlak, Ilmu sejarah Islam, Ilmu Peradaban Islam, Ilmu filsafat Islam, Ilmu bahasa Arab, Ilmu sastra Arab, Ilmu dakwah, Ilmu tarbiyah atau Ilmu Pendidikan Islam, Ilmu kalam dan ilmu ekonomi Syariah.
Baca Juga : Krisis Kesehatan Mental di Tengah Gen Z
Sungguh saya tidak pernah lelah untuk menjelaskan tentang rumpun ilmu pengetahuan sebagaimana tercantum di dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Hal ini disebabkan bahwa integrasi ilmu harus dipahami dulu mengenai rumpun ilmu. Tanpa rumpun ilmu tidak ada integrasi ilmu. Saya juga tidak segan untuk selalu membicarakan tentang cabang-cabang ilmu dalam agama Islam. Saya di manapun selalu seaya nyatakan bahwa ilmu Pendidikan Islam atau terjemahan ilmu tarbiyah adalah ilmu Islam, bahkan ekonomi syariah adalah ilmu Islam, termasuk ilmu dakwah. Saya akan berkomitmen bahwa ada batas yang jelas bahwa ilmu di atas adalah ilmu Islam.
Secara historis, bahwa kajian integrasi Ilmu di Indonesia dimulai oleh PT di bawah Kemenag. Melalui upaya Prof. M. Amin Abdullah di UIN Yogyakarta, Mulyadi Kartanenagara di UIN Jakarta, dan Pak Imam Suprayogo di UIN Malang. Namanya boleh berbeda-beda, misalnya Prof. Amin Abdullah menyatakan Integrasi Interkoneksi, Prof. Mulyadi menamakan Rekonstruksi integrasi ilmu, Prof. Imam Suprayogo menamakan Pohon Ilmu. Mereka sudah mengembangkannya semenjak tahun 2003. Lalu di UIN Surabaya, saya menamakannya dengan Integrated Twin Towers, 2008. Jadi jauh sebelum KKNI tahun 2012.
Dilihat dari macam pendekatannya, maka KKNI mengenal dua pendekatan, Interdisipliner dan Multidisipliner, Prof. Amin menamakan pendekatan, interdisipliner, multidisipliner dan transdisipliner. Semantara saya menambahkan satu pendekatan, yaitu Pengembangan berbasis pendekatan, interdisipliner, cross-discipliner, transdisipliner dan multidisipliner.
Cara agar memudahkan, maka secara definitive bahwa Interdisipliner atau antar disiplin atau antar bidang adalah integrasi ilmu di dalam satu bidang, misalnya antar ilmu di dalam ilmu agama, ilmu social, humaniora serta sains dan teknologi. Sosiologi politik, antropologi hukum, sosiologi komunikasi, tafsir dakwah, tafsir Pendidikan Islam, sufisme dakwah dan sebagainya.
Pendekatan cross-discipliner atau lintas bidang atau lintas disiplin adalah integrasi antara dua bidang ilmu atau lebih, misalnya antara ilmu agama dan sosiologi, agama dan antropologi, agama dan ilmu komunikasi. Contoh lain antara ilmu sosiologi dengan filsafat, sosiologi dengan sejarah, antropologi dengan budaya, komunikasi dan filsafat. Contoh lain misalnya ekonomi dan matematika, ekonomi dan agama, ekonomi dan filsafat, Contoh lain ilmu hukum dengan filsafat, ilmu hukum dengan budaya, ilmu hukum dengan sejarah.
Multidisipliner adalah melakukan penelitian atau kajian dengan menggunakan berbagai disiplin ilmu lain secara bersama-sama yang menghasilkan Kesimpulan sesuai dengan pendekatannya. Contoh multidisipliner, bercorak interdisipliner misalnya menyelesaikan masalah kemiskinan dengan berbagai pendekatan sekaligus dengan sosiologi, antropologi, politik, hukum, dengan hasil Kesimpulan sesuai dengan pendekatannya. Contoh multidisipliner bercorak interdisipliner misalnya menyelesaiakan masalah konflik faham keagamaan dengan ilmu fiqih, usul fiqh, ilmu tafsir, ilmu hadits, yang dilakukan secara bersamaan, namun tidak mengintegrasikan semua pendekatan dalam satu kesatuan atau kesimpulannya sesuai dengan pendekatannya. Contoh multidisipliner bercorak cross-disipliner seperti memecahkan masalah kemiskinan dengan pendekatan antropologi, agama, filsafat, sejarah dan ekonomi, yang dilakukan secara bersamaan, akan tetapi tidak mengintegrasikan cabang-cabang ilmu dalam analisis atau kesimpulannya sesuai dengan pendekatannya.
Transdisipliner adalah pendekatan dalam kajian ilmiah dengan mengintegrasikan dua atau lebih cabang ilmu pengetahuan dalam analisis secara terpadu, sehingga akan menghasilkan suatu cabang ilmu baru. Kesimpulannya lintas disiplin. Dalam pendekatan transdisipiliner, maka para penelitinya terdiri dari berbagai ahli dalam cabang ilmu dan bahkan bisa melibatkan para ekspert yang memiliki seperangkat pengetahuan sesuai dengan yang dikaji. Contoh transdisipliner bercorak interdisipliner misalnya menyelesaiakan masalah konflik faham keagamaan dengan ilmu fiqih, usul fiqh, ilmu tafsir, ilmu hadits, yang dilakukan secara bersamaan, dan mengintegrasikan semua pendekatan dalam satu kesatuan analisis. Menghasilkan satu Kesimpulan. Contoh transdisipliner bercorak cross-disipliner seperti memecahkan masalah kemiskinan dengan pendekatan antropologi, agama, filsafat, sejarah dan ekonomi, yang dilakukan secara bersamaan, dengan mengintegrasikan cabang-cabang ilmu dalam satu kesatuan analisis. Menghasilkan satu Kesimpulan
Baca Juga : Tentara
Ma’had Ali memiliki kekhasan yang dapat dibedakan dengan dengan PTKI dan PTU. Ma’had Aly lebih terfokus pada kajian Teks, baik teks Ilmu Keislaman maupun teks umum. Serba teks. Teks kajian keislaman, 13 cabang atau lebih, dapat dikaji dengan pendekatan yang integratif.
Teks ilmu sosial, humaniora, sains dan teknologi juga dapat dikaji di dunia pesantren, khususnya Ma’had Aly. Integrasinya bercorak timbal balik secara parsial. Artinya sekali waktu teks ilmu keislaman dikaji dengan berbagai pendekatan dalam rumpun ilmu. Sekali waktu teks dalam rumpun ilmu lainnya dapat dikaji dengan menggunakan pendekatan ilmu keislaman. Sebagai contoh: Teks kitab Tafsir At-Thabari dikaji dari perspektif Cabang dalam rumpun ilmu sosial, atau rumpun ilmu humaniora, bahkan dari cabang dalam rumpun sains dan teknologi.
Tafsir Ibnu Katsir dapat dikaji dari perspektif Cabang dalam rumpun ilmu sosial, atau rumpun ilmu humaniora, bahkan dari cabang dalam rumpun sains dan teknologi. Tafsir Al Qurtubi dikaji dari perspektif Cabang dalam rumpun ilmu sosial, atau rumpun ilmu humaniora, bahkan dari cabang dalam rumpun sains dan teknologi.Tafsir As Suyuthi dikaji dari perspektif Cabang dalam rumpun ilmu sosial, atau rumpun ilmu humaniora, bahkan dari cabang dalam rumpun sains dan teknologi.
Teks Tasawuf dikaji dari pendekatan Cabang dalam rumpun ilmu sosial, atau rumpun ilmu humaniora, bahkan dari cabang dalam rumpun sains dan teknologi. Contoh: Syarh Al Hikam pendekatan Cabang dalam rumpun ilmu sosial, atau rumpun ilmu humaniora, bahkan dari cabang dalam rumpun sains dan teknologi. Ihya Ulumiddin pendekatan Cabang dalam rumpun ilmu sosial, atau rumpun ilmu humaniora, bahkan dari cabang dalam rumpun sains dan teknologi. Risalatul Mu’awanah pendekatan Cabang dalam rumpun ilmu sosial, atau rumpun ilmu humaniora, bahkan dari cabang dalam rumpun sains dan teknologi.
Hadits dapat dikaji dengan pendekatan Cabang dalam rumpun ilmu sosial, atau rumpun ilmu humaniora, bahkan dari cabang dalam rumpun sains dan teknologi. Contoh: Teks Riyadhus Shalihin dikaji dengan pendekatan Cabang dalam rumpun ilmu sosial, atau rumpun ilmu humaniora, bahkan dari cabang dalam rumpun sains dan teknologi. Teks Kitab Shahih Bukhari dikaji dengan pendekatan Cabang dalam rumpun ilmu sosial, atau rumpun ilmu humaniora, bahkan dari cabang dalam rumpun sains dan teknologi. Shahih Muslim dikaji dengan pendekatan Cabang dalam rumpun ilmu sosial, atau rumpun ilmu humaniora, bahkan dari cabang dalam rumpun sains dan teknologi.
Kita bicara dalam konteks potensi pengembangan keilmuan pesantren. Peradaban Islam telah melahirkan 147 ilmuwan Muslim terkemuka dari abad ke-8 hingga abad ke-12 (Muhammad Gharib Jaudah, 147 Ilmuwan Terkemuka dalam Sejarah Islam). Warisan ilmiah mereka mencakup jutaan teks yang dapat dikaji ulang dari perspektif keislaman. Peradaban Islam telah melahirkan 147 ilmuwan Muslim terkemuka dari abad ke-8 hingga abad ke-12 (Muhammad Gharib Jaudah, 147 Ilmuwan Terkemuka dalam Sejarah Islam). Warisan ilmiah mereka mencakup jutaan teks yang dapat dikaji ulang dari perspektif keislaman.
Misalnya, Aljabar, trigonometri, astronomi, teknik mesin, geografi, dan transportasi merupakan bidang yang dikembangkan ilmuwan Muslim dan dapat ditelaah ulang secara Islami. Filsafat, sosiologi, dan psikologi yang dikembangkan oleh ilmuwan Muslim dapat dikaji kembali oleh Maha Santri Ma\'had Aly program doktor (Marhalah Tsalisah/M3). Filsafat, sosiologi, dan psikologi yang dikembangkan oleh ilmuwan Muslim dapat dikaji kembali oleh Maha Santri Ma\'had Aly program doktor (Marhalah Tsalisah/M3). Tradisi keilmuan pesantren yang kuat, kekayaan teks klasik, dan budaya belajar yang mendalam merupakan modal besar yang tak ternilai. Misalnya Karya Ibnu Haithami yang berjudul “Al Manazir”, maka dapat dikaji dengan menggunakan pendekatan ilmu keislaman, sehingga akan menghasilkan produk pengetahuan yang konprehensif. Dianalisis dengan prinsip-prinsip dalam ilmu keislaman. Dalam bidang fisika, misalnya karya Imam Ghazali tentang “Kimiyaus Sa’adah”. Sebuah teks yang menggambarkan tentang relasi antara tasawuf, etika dan kebahagiaan. Kitab ini dapat dikaji dengan ilmu kimia dan ilmu keislaman. Teks lain, misalnya karya Jabir bin Hayyan yang berjudul “Al Kimya” tentu dapat dikaji dengan menggunakan pendekatan ilmu kimia dan ilmu keislaman yang relevan. Atau Kitab karya Ibnu Sina yang berjudul Qanun fi thib, yang kemudian dikaji dengan perspektif ilmu kedokteran dan Islam.
Pertanyaan bukan lagi \"apakah mungkin?\" melainkan \"bagaimana kita mewujudkannya?\" Pesantren, khususnya Ma\'had Aly, memiliki modal intelektual yang luar biasa untuk memimpin kebangkitan ilmu pengetahuan Islam. Tradisi keilmuan pesantren yang kuat, kekayaan teks klasik, dan budaya belajar yang mendalam merupakan modal besar yang tak ternilai. Regulasi nasional, dukungan kelembagaan, dan semangat zaman mendukung pengembangan integrasi ilmu di lingkungan pesantren dan PTKI.
Baca Juga : War Takjil Nonis Vs. Muslim: Ramadhan Seru Tahun Ini
Para dosen, peneliti, dan Maha Santri Ma\'had Aly — khususnya program M3/Marhalah Tsalisah — memiliki kemampuan untuk mewujudkan visi New Baytul Hikmah.
Konsep New Baytul Hikmah — merujuk pada Baitul Hikmah Baghdad di era Kekhalifahan Abbasiyah sebagai pusat ilmu pengetahuan dunia — merupakan cita-cita besar yang hendak dibangun kembali melalui integrasi ilmu di pesantren dan PTKI Indonesia. Baytul Hikmah Klasik, Abad ke-8 hingga ke-12: pusat integrasi ilmu Islam, Yunani, Persia, dan India. Melahirkan 147 ilmuwan Muslim terkemuka.
Ada fase Kemunduran & Stagnasi. Ilmu keislaman berkembang terisolasi dari rumpun ilmu lain. Pendekatan monodisipliner mendominasi selama berabad-abad. Kemudian Ada era Kebangkitan Integratif. Era PTKI dan Ma\'had Aly Indonesia: regulasi integrasi ilmu, semangat interdisipliner, dan kolaborasi lintas bidang mulai menggeliat.
Dan ke depan diharapkan tumbuh kembangnya New Baytul Hikmah. Pesantren dan PTKI sebagai pusat sintesis ilmu keislaman dan ilmu modern untuk memimpin kebangkitan intelektual Islam global.
Implementasi integrasi ilmu di PTKI dan Ma\'had Aly memerlukan strategi yang terstruktur dan bertahap. Berikut adalah peta jalan yang dapat diadaptasi oleh setiap lembaga pendidikan Islam dalam mengimplementasikan integrasi ilmu secara konkret.
Penguatan Literasi Integratif
Membekali dosen dan mahasiswa dengan pemahaman mendalam tentang konsep, jenis, dan regulasi integrasi ilmu. Pelatihan, workshop, dan pembekalan seperti program ITT ini menjadi fondasi utama.
Baca Juga : Prasangka dan Keimanan
Perancangan Kurikulum Integratif
Merancang mata kuliah dan program studi yang secara eksplisit mengintegrasikan pendekatan lintas disiplin, sesuai KKNI dan pedoman Dirjen Pendidikan Islam.
Penelitian & Publikasi Integratif
Mendorong riset, tesis, dan disertasi yang secara metodologis menggunakan pendekatan interdisipliner, cross-disipliner, multidisipliner, atau transdisipliner.
Kolaborasi & Kemitraan
Membangun ekosistem kolaborasi antara pesantren, PTKI, PTU, dan lembaga riset nasional-internasional untuk mempercepat pengembangan ilmu integratif.
Wallahu a’lam bi al shawab.

