Ma'had Aly Sebagai Pusat Integrasi Ilmu (Bagian Satu)
OpiniDi dalam pertemuan atau halaqah perlunya mengembangkan keilmuan Ma’had Aly berbasis integrasi ilmu, 5-6 Mei 2026, maka saya sampaikan tiga hal, yaitu: mengkaji turats dengan pendekatan rumpun ilmu dalam integrasi ilmu, atau mengkaji ilmu umum berdasarkan pendekatan Islamic studies atau menjadikan fenomena teks turats sebagai kajian ilmu dan kemudian didekati dengan ilmu-ilmu lainnya dalam berbagai rumpun ilmu atau fenomena teks ilmu umum dan kemudian didekati dengan Islamic studies. (nursyamentre 09/05/2026)
Dari penjelasan ini, maka muncul pertanyaan yang mendasar dari Kasubdit Ma’had Aly, Dr. Mahrus, tentang posisi Ma’had Aly sebagai Lembaga Tafaqquh Fiddin, sehingga fenomena kajiannya adalah turats dengan berbagai teks di dalam ilmu keislaman. Jangan-jangan nanti Ma’had Aly tidak lagi dikenal sebagai pusat pengembangan ilmu untuk tafaqquh fiddien. Ma’had Aly menjadi tidak jelas kelaminnya. Ma’dah Aly ini apa focus kajiannya.
Sebuah pertanyaan yang luar biasa yang membutuhkan perenungan untuk menjawabnya. Jawaban itu harus clear, agar ke depan wajah Ma’had Aly tetap berada di garis edar yang benar dan konsisten. Ma’had Aly sebagaimana dituangkan di dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, merupakan Lembaga Pendidikan yang berciri khas keagamaan, formal dan dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau Masyarakat. Sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi, pada Bagian Keenam Pasal 30, ayat 1 dinyatakan: bahwa Pemerintah dan Masyarakat dapat menyelenggarakan Pendidikan tinggi keagamaan. Pada ayat 2 dinyatakan: Pendidikan tinggi keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk universitas, Institut, Sekolah tinggi, akademi dan dapat berbentuk Ma’had Aly, Pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis. Sedangkan di dalam UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dinyatakan bahwa Pendidikan Ma’had Aly dapat diselenggarakan di Pesantren atau lingkungan pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan pesantren yang berbasis pada kitab kuning. Berdasarkan atas regulasi itu, maka hanya pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan Ma’had Aly.
Ma’had Aly telah berkembang di dalam jumlah, pada tahun 2026 telah berdiri sebanyak 95 Ma’had Aly dalam program Marhalah Ula atau program Sarjana, dan ada sebanyak 4 Ma’had Aly (2024) yang telah mendirikan Program Marhalah Tsaniyah atau program Magister. Artinya, bahwa Ma’had Aly sudah berkembang dengan sangat cepat dalam belantara pendirian Lembaga Pendidikan Tinggi. Mumpung masih awal saya kira penataan program studi atau konsentrasi studi harus dikaji secara sangat mendasar, terutama dalam kaitannya dengan Pendidikan Tinggi Islam, mau sama atau mau berbeda. Sementara itu, pengaturan kebijakannya berada di dalam satu Lembaga Pemerintah yang sama, Kemenag.
Pilihannya adalah berbeda atau terdapat distingsi yang harus ditegaskan di dalam penentuan program studi, konsentrasi atau keahlian dari maha santrinya. Di dalam menyusun distingsi tersebut, maka terdapat cabang-cabang di dalam rumpun ilmu agama, yang menjadi takhasusnya. Cabang tersebut antara lain, sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri Agama RI, No 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly, pasal 4, ayat 2 dijelaskan, yaitu: Alqur’an dan Ilmu Alqur’an, Tafsir dan ilmu tafsir, hadits dan ilmu hadits, fiqih dan ushul fiqih, Akidah dan Filsafat Islam, Tasawuf dan tarekat, ilmu falaq, Sejarah dan peradaban Islam, bahasa dan sastra Arab. Sementara itu, saya menyatakan bahwa cabang ilmu agama tersebut meliputi Ilmu Alqur’an, Ilmu Tafsir, Ilmu Hadits, Ilmu Fiqih, Ilmu Tasawuf, Ilmu akhlak, Ilmu sejarah Islam, Ilmu Peradaban Islam, Ilmu filsafat Islam, Ilmu bahasa Arab, Ilmu sastra Arab, Ilmu dakwah, Ilmu tarbiyah atau Ilmu Pendidikan Islam, Ilmu kalam dan ilmu ekonomi Syariah. Ada sedikit perbedaan, yaitu tambahan ilmu dakwah, ilmu tarbiyah dan ilmu ekonomi Islam.
Bagaimana membedakan antara ilmu agama yang dikaji oleh PTKI dan Ma’had Aly, maka yang menjadi distingsinya adalah perbedaan pada subyek matter masing-masing kelembagaannya. Jika yang menjadi subjek matter Ma’had Aly adalah teks dalam berbagai cabang ilmu agama, maka PTKI menjadikan dimensi empirik dari cabang ilmu agama sebagai subjek kajiannya. Dalam bahasa yang sederhana, Ma’had Aly serba teks, sementara itu PTKI serba empiris.
Sama-sama mengkaji ilmu Al-Qur’an dan tafsir Al-Qur’an, maka Ma’had Aly mengkaji teks Al-Qur’an dan tafsir Alquran berbasis pada sumber-sumber teks atau bibliograpical, sementara PTKI mengkaji the living Al-Qur’an atau Al-Quran dan tafsir Al-Qur’an secara empiris. Subyek kajian tasawuf adalah teks tasawuf untuk Ma’had Aly dan the living tasawuf untuk PTKI. Demikianlah terjadi pada seluruh cabang dan ranting di dalam rumpun ilmu agama. Mengkaji ekonomi syariah, maka PTKI mengkaji bagaimana ekonomi syariah dipraktekkan di dalam dunia perbankan syariah atau perekonomian syariah, sementara itu Ma’had Aly mengkaji teks ekonomi syariah secara bibliograpical. Sama dengan mengkaji pendidikan Islam, maka kajian teks pendidikan Islam secara tekstual dikaji di Ma’had Aly dan mengkaji pendidikan Islam secara empiris dikaji di PTKI.
Keduanya tetap harus berada di dalam konteks integrasi ilmu dengan menjadikan cabang ilmu lain dalam rumpun ilmu untuk dijadikan sebagai perspektif atau pendekatannya. Misalnya mengkaji teologi Islam secara tekstual dengan pendekatan cabang sociologi, misalnya hermeneutika atau mengkaji Tafsir Al Manar dalam perspektif teori sosiolinguistik dan sebagainya. Oleh karena itu pemahaman mengenai integrasi ilmu menjadi sangat penting di tengah keinginan untuk saling menyapa antara ilmu agama, dan rumpun ilmu lainnya.
Lalu, juga ada rumpun ilmu yang dapat dikembangkan di Ma’had Aly. Memang ini masih merupakan pemikiran awal yang bisa dipertimbangkan. Jika kita berkeinginan untuk merekonstruksi Baitul Hikmah, maka mutlak diperlukan upaya untuk mengkaji ilmu humaniora, ilmu sosial serta sains dan teknologi di lembaga pendidikan pesantren, khususnya Ma’had Aly. Memang harus dipetakan dulu, mana yang memiliki oportunitas dikembangkan. Tidak serta merta, tetapi harus berpikir ketersediaan SDM, potensi dan peluang untuk mengembangkannya.
Misalnya sebagai langkah awal dapat dikaji dulu tentang ilmu fisika atau matematika dengan menentukan teks apa yang bisa dikaji. Tentukan secara terbatas tentang subyek kajiannya dan baru kemudian dipastikan tema tersebut bisa dikaji dalam perangkat pendidikan Ma’had Aly. Dapat dipilih misalnya karya Al Khawarizmi tentang Hisab Wal Jabr Wal Muqabalah dan kemudian dikaji dari perspektif ilmu keislaman. Tentu saja yang dikaji adalah teks-teks kitab yang terkait dengan matematika atau matematika di dalam teks.
Integrasi antara sains dan ilmu keislaman bukanlah pemikiran utopia. Tetapi dapat dilakukan selama terdapat kolaborasi antara ahli sains dengan ahli ilmu agama. Makanya yang diperlukan adalah kerja sama antara Pesantren dengan Pendidikan Tinggi dalam kerangka untuk menghasilkan kajian yang bernuansa sains-religius atau sains-transendental.
Wallahu a’lam bi al shawab.

