(Sumber : Generate AI)

Ambiguitas Gender dan Martabat Manusia dalam Islam

Riset Sosial

Artikel berjudul “Gender Ambiguity and Human Dignity In Islam: A Hermeneutic Reassessment of Prophetic Traditions on Mukhannats” merupakan karya Isyfi Hayati, Mukhammad Zamzami, Wael Hegazy, Muktafi, dan Muhammad Lutfi. Tulisan ini terbit di Miqot: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman tahun 2026. Fenomena waria (wanita pria) atau individu transgender yang mengidentifikasi dirinya sebagai perempuan meskipun terlahir sebagai laki-laki, terus menjadi topik yang penuh kontroversi. Pengalaman hidup waria sering kali dibayangi oleh marginalisasi sosial yang didasari oleh pembacaan hadis-hadis tertentu yang mengutuk pria yang menyerupai wanita dan sebaliknya. Pembacaan yang ketat terhadap hadis tersebut seringkali digunakan sebagai justifikasi untuk penolakan sosial terhadap kelompok ini, yang berujung pada diskriminasi dan kerentanan terhadap kemiskinan. 

  

Pasa artikel tersebut, penulis mencoba mengkaji kembali pemahaman terhadap hadis-hadis mengenai mukhannats (laki-laki feminin) yang ada dalam literatur klasik Islam menggunakan teori hermeneutika fungsional dari Jorge Gracia. Pembacaan ulang ini bertujuan untuk menemukan nilai-nilai kemanusiaan yang dapat mendasari pendekatan yang lebih inklusif terhadap waria dan menghindari pembacaan normatif yang menyesatkan. Terdapat empat sub bab dalam review di atas. Pertama, konsep gender ambigu dan realitas sosial dalam Islam. Kedua, analisis pemahaman hadis mengenai mukhannats. Ketiga, konstruksi teologis islam terhadap ambiguitas gender. keempat, implikasi sosial dan keagamaan dalam konteks indonesia kontemporer. 

  

Konsep Gender Ambigu dan Realitas Sosial dalam Islam

  

Penelitian tersebut mengajukan tiga argumen penting mengenai status sosial dan teologis ambiguitas gender dalam Islam. Pertama, ambiguitas gender diakui dalam Islam awal sebagai realitas sosial yang hidup, bukan sekadar penyimpangan moral. Kedua, dalam kumpulan hadis, terdapat perbedaan jelas antara disposisi alami (min ashl al-khilqah) dan imitasi yang disengaja (tasyabbuh), di mana kecaman lebih diarahkan pada perilaku yang disengaja yang merusak tatanan sosial, bukan pada disposisi alami yang melekat pada individu. Ketiga, pembacaan hermeneutika fungsional terhadap hadis-hadis ini mengungkapkan orientasi etis yang mengutamakan belas kasihan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Temuan ini mendukung kerangka interpretasi yang berfokus pada martabat yang menegaskan status waria sebagai pemuja yang sah dan subjek moral yang penuh dalam komunitas Muslim.

  

Analisis Pemahaman Hadis Mengenai Mukhannats

  

Pada kajian hadis, mukhannats sering digambarkan sebagai pria yang berperilaku feminin. Beberapa hadis mencatat adanya individu seperti ini di Madinah yang baik diterima maupun diusir oleh Nabi Muhammad SAW. Sikap Nabi terhadap mukhannats berfokus pada pengaturan sosial berdasarkan etika interaksi, di mana pengakuan terhadap keberadaan mereka tidak menghilangkan batasan normatif, melainkan menegakkan tata krama dalam masyarakat. Hadis yang menggambarkan mukhannats yang masuk ke tempat istri Nabi Muhammad, yang awalnya diterima karena dianggap tidak memiliki dorongan seksual, kemudian diusir setelah mengungkapkan deskripsi tubuh wanita dengan cara yang menunjukkan adanya ketertarikan seksual, menggambarkan adanya peraturan sosial yang melibatkan evaluasi perilaku, bukan identitas gender sebagai kategori ontologis.

  

Konstruksi Teologis Islam Terhadap Ambiguitas Gender

  

Kajian tersebut juga membahas konstruksi teologis Islam yang membedakan antara disposisi gender yang alami dengan imitasi yang disengaja. Penekanan pada perbedaan ini penting karena kecaman moral dalam hadis-hadis lebih diarahkan pada tindakan yang dianggap melanggar tatanan sosial, bukan pada individu dengan ambiguitas gender alami. Pembacaan ini menunjukkan bahwa respons terhadap perilaku yang dianggap melanggar norma lebih tepat dipahami sebagai langkah untuk menjaga moralitas sosial, bukan penolakan terhadap kondisi ontologis individu. Jadi, respons terhadap mukhannats dalam tradisi Islam tidak menghapuskan keberadaan mereka, melainkan mengatur akses sosial mereka berdasarkan evaluasi etis yang memperhatikan norma-norma yang ada.

  

Implikasi Sosial dan Keagamaan dalam Konteks Indonesia Kontemporer

  

Hasil analisis tersebut menunjukkan bahwa, dalam konteks Indonesia kontemporer, pandangan yang lebih inklusif terhadap waria sangat dibutuhkan. Hal ini menunjukkan perlunya perubahan perspektif dalam agama yang tidak lagi menekankan eksklusi sosial berdasarkan kategori biologis semata, tetapi lebih pada penghormatan terhadap martabat manusia dan keberagaman. Penerimaan terhadap waria sebagai peserta sah dalam ibadah dan kehidupan sosial dapat menjadi dasar untuk membangun ruang keagamaan yang aman dan bebas stigma. Diskursus agama yang mendalam yang memperhitungkan hak-hak dasar ini sangat penting untuk mengurangi stigma dan meningkatkan pengakuan terhadap waria dalam kehidupan sosial dan keagamaan mereka.

  

Kesimpulan

  

Berdasarkan analisis hermeneutika hadis tentang mukhannats, studi tersebut memberikan tiga kesimpulan yang saling terkait. Pertama, ambiguitas gender bukanlah konstruk modern, tetapi realitas yang diakui dalam masyarakat Muslim awal. Kedua, perbedaan antara disposisi alami dan imitasi yang disengaja dalam hadis menunjukkan bahwa kecaman lebih ditujukan pada perilaku yang melanggar tatanan sosial, bukan pada individu dengan ambiguitas gender alami. Ketiga, dalam konteks Indonesia saat ini, temuan ini mendukung perlunya pergeseran dari praktik eksklusi menuju kerangka akomodasi agama yang lebih inklusif, yang mengakui hak-hak waria sebagai pemuja yang sah dalam Islam.